Islam menyerahkan: pemungutan Zakat diwakil kepada Negara UU no.23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat

Elmadinanews.com.

Islam mewakilkan pemengutan zakat kepada Negara (UU no 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat) dan bukan kepada perorangan atau pembagian langsung oleh Muzaki, disebabkan beberapa hal:

Pertama, banyak orang yang telah mati nuraninya, atau menjadi kerdil. Maka tidak ada yang bisa menanggung apabila hak Fakir Miskin diserahkan kepada orang – orang yang demikian.

Kedua, Fakir Miskin mengambil haknya dari Negara, bukan langsung dari orang kaya, untuk menjaga kemuliaan dan kehormatan Fakir Miskin.

Ketiga, menyerahkan urusan ini kepada perseorangan mengakibatkan pembagian menjadi kacau, sehingga pembagian tidak merata.

Keempat, pembagian Zakat tidak terbatas hanya kepada orang fakir miskin, juga zakat dapat digunakan untuk kemaslahatan secara umum.