Pemungutan Zakat maal di Desa/Kelurahan

Elmadinanews.com

Pemungutan Zakat Maal

Untuk suksesnya pengumpulan zakat maal di Desa/ Kelurahan, sangat diharapapkan peran serta UPZ untuk mendatangi para Muzakki/ wajib zakat, yang ada di wilayah masing – masing, utamanya para Saudagar maupun pemilik kebun sawit: jelaskan batas menimal hasil penjualan Sawit  Rp 5.240.000 sudah wajib keluarkan zakat 2.5% disetarakan dengan zakat pertanian.

Petani punya penghasilan 524 kg dalam bentuk beras wajib keluarkan zakat ( 524 kg beras × Rp.10.000= Rp 5.240.000)

Sangat diharapkan kepada 5 orang petugas UPZ ( Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 Orang anggota) agar dapat mendatangi para Saudagar dan pemilik kebun sawit, diminta mereka menunaikan zakat maal melalui UPZ.