Zakat Kontemporer, Dr.Saman Sulaiman.

Kuliah Hukum Islam Kontemporer 5
*ZAKAT HARTA DEWASA INI*
Zakat adalah ibadah wajib pokok individu, merupakan rukun Islam ke tiga dari lima rukun Islam. Di dalam Al-Qur’an terdapat 82 ayat bersamaan perintah wajib shalat dengan zakat. Tentang apa saja kekayaan yang wajib dizakatkan itu di dalam nash muncul dalam bentuk global lalu diformulasikan oleh para ulama mujtahid pada masa lalu yang tercantum di dalam kitab fikih berbagai mazhab. Meskipun begitu, jika kita pedomani apa yang tercantum di dalam kitab fikih klasik tentang zakat tersebut, bisa orang berharta dewasa ini justru banyak kekayaannya tidak wajib dizakatkan karena tidak terdapat ketentuannya di dalam kitab fikih klasik itu. Contoh: hasil profesi (upah, gaji, jasa, honorarium) investasi (sewa gedung, toko, lahan perkebunan, perusahan angkutan, dan sebagainya ) tanaman bukan makanan pokok (seperti rempah-rempah, sawit dan sebagainya) yang nilai hasilnya jauh lebih besar dari hasil perdagangan dan pertanian padi.

*Pertanyaan* Kekayaan dewasa ini seperti hasil profesi, investasi, hasil tanaman bukan makanan pokok wajibkah dikeluarkan zakat dan bagaimana cara pelaksanaannya?

*Fatwa Ulama Kontemporer*
Kekayaan tersebut; profesi, investasi, dan sebagainya adalah masalah kontemporer, kekayaan masa kini, justru yang membahasnya secara tuntas adalah ulama kontemporer. Konprensi Liga Arab bulan Desember 1952 di Damaskus dan muktamar ke 2 tahun 1969 memutuskan:

barang-barang seperti mesin industri, uang kertas, keuntungan pekerjaan, perdagangan dan sewa menyewa harus dikenakan zakat pada penghasilannya bila memenuhi syarat nisab dan haulnya.

Tentang nisab dan cara pengeluarannya para ulama kontemporer berbeda pula.
1. Menurut Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Abdul Wahab Khalaf nisabnya sama dengan perdagangan yang nisabnya cukup terpenuhi awal tahun dan akhir tahun. Berarti senilai 85 gram emas minimal di akhir tahun dikeluarkan zakat 2,5 %.
2. Menurut Muhammad Al-Gazali dan Yusuf Qardawi, disamakan dengan hasil pertanian, yakni pendapatan penghasilan senilai 100 kaleng gabah kering/653 kg beras wajib dizakatkan pada waktu uang dari penghasilan itu diperoleh, 10 % jika jika profesi itu ringan, tidak membutuh biaya berat. Jika membutuhkan biaya berat, maka zakatnya 5% sebagaimana berlaku pada zakat padi.
3. Sebagian ulama kontemporer berpendapat nisab zakat profesi, invertasi dan tanaman non pangan tersebut senilai zakat tanaman makanan pokok yang dibayar sewaktu diperoleh 2,5 %. Pendapat ini cenderung saya pilih dan saya amalkan. Seumpama gaji saya PNS digabung dengan penghasilan lain setiap bulan saya keluarkan zakat 2,5%
Dalil yang dikemukakan:
1. Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 267
Perintah wajib mengeluarkan zakat segala hasil tanaman dan usaha.
يا ايها الذين امنوا انفقوا من طيبات ما كسبتم ومما اخرجنا لكم من الارض….
-Hai orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu_
2.Hadis riwayat Bukhari Muslim tentang substansi zakat itu bukan bagian dari jenis harta tertentu tetapi semua harta kekayaan yang berkembang dari orang berpunya yang dikeluarkan untuk membantu kehidupan fakir miskin.
إن الله قد افترض عليهم صدقة فى اموالهم تؤخذ من اغنيائهم فترد إلى فقرئهم
_Sesugguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada harta kekayaan mereka yang diambil dari harta orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada kalangan orang miskin_
*Kesimpulan*
Hasil profesi, investasi, dan tanaman yang bernilai ekonomis wajib dikeluarkan zakat waktu diperoleh 5-10 % atau setelah satu tahun 2,5 % dari jumlah hasil tersebut.
والله اعلم
Jambi, Oktober 2020
Wslm Dosen Pengampu

Dr.H.M. Saman Sulaiman, MA