Yang berwenang membentuk UPZ di semua tingkatan, instansi vertikal adalah BAZNAS, diantaranya juga sekolah/ madrasah dan lembaga pendidikan lainnya.

iniEl-Madina news.com

Landasan Hukum Pembentukan UPZ:

1.Yang berwenang membentuk UPZ di semua Tingkatan adalah BAZNAS. (PP 14 tahun 2014)

2.Diantara kewenangan tersebut adalah membentuk UPZ di sekolah/madrasah dan Lembaga Pendidikan lain. (PP.14 tahun 2014)

3.Baznas Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung.(PP 14 2014)

4.Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Badan Amil Zakat (BAZNAS)di semua Tingkatan membentuk unit Pengumpul Zakat
(KMA 373 tahun 2003 pasal 8)

5.Unit Pengumpul Zakat adalah:
satuan Organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpul Zakat untuk melayani Muzakki, yang berada pada Desa/kelurahan, instansi – instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri (KMA 373 tahun 2003 pasal 1 angka 3)

Diantara tugas utama UPZ:
1.melakukan sosialisasi dan edukasi Zakat

2.memberikan konsultasi zakat.

3.melakukan registrasi calon Muzakki

4.menerima pembayaran zakat dan menyetorkan ke BAZNAS sesuai batas waktu yang ditentukan.

5.menyerakan data Muzakki ke Baznas.

Keputusan Ketua Umum BAZNAS RI no. Kep 03/BP/BAZNAS/V/2012