Elmadinanews.com
BAZNAS sudah membentuk UPZ sampai ke Desa/Kelurahan, diangkat berdasarkan SK BAZNAS Kabupaten Sarolangun.
Tidak ada gaji/honor dari Baznas,
hanya mereka dapat 12.5% (1/8) sebagai hak Amil bila dapat mengumpul zakat dari Muzakki dalam Desa/Kelurahan masing-masing, hal ini telah diatur al-qur’anul Karim.
Tugas utama UPZ:
1.Sebagai perpanjangan tangan Baznas dalam hal pembagian Zakat baik Konsumtif maupun produktif dari Baznas untuk diserahkan kepada Mustahik/Fakir Miskin di Desa/Kelurahan.
2.Mendatangi Muzakki membina/menjelas dan mengambil Zakat Maal dari Petani Sawit/Karet, Pedagang dll.
3.Berkoordinasi dengan Kades, untuk dapat mengambil ZIS dari Karyawan Perusahaan Sawit, Batu Bara, maupun dari hasil laba Perusahaan yang ada dalam wilayah masing- masing.
4. Alhamdulillah, UPZ Desa dalam Kabupaten Sarolangun telah dapat menghimpun ZIS dari Muzakki sudah lebih dari Rp. 130.000.000.- dana zakat tersebut didapat dari penghasilan penjualan buahan hijau terutama Sawit milik masyarakat.
Team Redaksi Elmadinanews.com