Terancam tak dapat Bansos bila ogah suntik Covid 19

Perpres no.14 th 2021.

Masyarakat harus ikut bantu perogram Pemerintah untuk hilang dan lindungi rakyat dari kena wabah virus Carona, yang ogah suntik/vaksinasi covid19 akan dievakuasi terima Bansos lagi.
Sumber: Detik.com

PRESIDEN Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi covid-19.

Masyarakat yang sudah ditetapkan
sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi covid-19 akan dikenai sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Civid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut bunyinya:

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.

Sumber: Detik.com