Bahan Ajar PIH Part II, Sumber – Sumber Hukum, Bahan Ajar Prodi HTN, untuk Lingkungan STAI DU Sarolangun

Pengantar Ilmu Hukum (PIH),              Dosen Pengampu: Drs.H.Elmi SH MPd. Prodi HTN STAI DU Sarolangun.

B.Part ll: Sumber-Sumber Hukum Material dan Formal.

Sumber Hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum dapat kita tinjau dari segi material dan dari segi formal:

1.Sumber – sumber Hukum material, ditinjau dari sudut: misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dll. Contoh: a.seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan hukum. b.seorang ahli kemasyarakatan (sosiologi) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa – peristiwa yangterjadi dalam masyarakat.

2.sumber – Sumber Hukum formal antara lain adalah: a.Undang – undang (statute) b.kebiasaan (costum) c.keputusan – keputusan Hakim (Jurisprudesi) d.traktat (treate) e.pendapat Sarjana Hukum (doktrien)

3.Undang – Undang. Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

Undang-undang mempunyai dua arti:

a.Undang-Undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang – undang karena cara pembuatannya misalnya (dibuat oleh pemerintah bersama -sama parlemen)

b.Undang -Undang material: ialah setiap pemerintah yang menurut isi mengikat langsung setiap penduduk.

1.Syarat berlakunya suatu Undang-undang: berlakunya suatu Undang-undang setelah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Mentri sekretaris Negara.

Fictie dalam Hukum: Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang – undang. Artinya tidak ada alasan: Saya tidak tahu menahu adanya undang – undang itu.

2.Berakhirnya kekuatan berlaku suatu Undang-undang.

a)jangka waktu berlakunya telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau. a) keadaan atau hal mana untuk Undang – Undang itu diadakan sudah tidak ada lagi. c). undang undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi. d).telah diadakan undang – undang yang baru.

3.Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara.

Zaman Belanda di sebut Staats  blad (Stb atau S). Setelah suatu Undang-undang di undangkan dalam LN ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara, dan diumumkan dalam Siaran Pemerintah, melalui radio/televisi dan surat kabar.

Adapun beda antara Lembaran Negara dan Berita Negara adalah:

a). Lembaran Negara ialah: suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan –  peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku.

Penjelasan dari pada suatu Undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mempunyai nomor berurut. Lembaran Negara diterbitkan oleh Sekretariat Negara, yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berurut. Contoh: L.N. 1961 No.302 isinya: Undang – Undang No.22 tahun 1961 tentang Perguruan tinggi.

b). Berita Negara adalah: suatu penertiban resmi Sekretariat Negara yang memuat hal – hal yang berhubungan dengan peraturan – peraturan Negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti Akta pendirian PT, Koperasi, nama – nama orang naturalisasi menjadi warganegara Indonesia dll.

Catatan: tempat pengundangan Perda ialah di Lembaran Daerah.

4.Kebiasaan (Costum). Kebiasaan adalah: perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama.

5.Keputusan Hakim (Jurisprudesi). Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut-undang  undang dasar ini.

A.B: algemene Bepalingen (ketentuan – ketentuan umum tentang peraturan – perundangan untuk Indonesia). AB 30 April 1847 yang termuat dalam Saatsblad 1847 no.23 dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal ll Aturan Peralihan Undang – undang Dasar 1945 yang menyatakan: “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini” Hakim boleh membuat peraturan sendiri, keputusan hakim yang demikian disebut hukum yurisprudensi. Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Hakim tidak boleh menolak mengadili.

6.Traktat (treaty) perjanjian dua negara (Bilateral), Traktat multilateral NATO, tentang pertahanan.

7.Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin).