Elmadinanew.com
Dokumentasi Baznas Sarolangun.
Sosialisasi:
Kewajiban membayar Zakat bagi Profesional.
Para profisional yang punya penghasilan menimal:
1. Penghasilan berutto menimal Rp.68.000.000 dalam kurun waktu kisaran 1 tahun wajib keluar Zakat 2.5% (Rp.1.700.000)
2. Penghasilan berutto menimal Rp.5.666.000 dalam kurun waktu kisaran 1 bulan wajib keluar Zakat 2.5% (Rp.141.000)
3. Penghasilan berutto menimal Rp. 188.000 dalam kurun waktu kisaran 1 hari wajib keluarkan 2.5% ( Rp.4.700)
Standar Kewajiban Zakat:
Para Profesional (ASN, Akuntan, Dokter, Pengacara, Notaris dll)
85 gram Emas harga pasaran.
Untuk menghindari,
beratnya pembayaran Zakat,
sediakan kotak Celengan di tempat kerja, pada setiap kali ada/mendapat penghasilan, langsung sisihkan 2.5% sebagai kewajiban zakat.
Petugas UPZ BAZNAS Sarolanngun,
siap menjemput baik Zakat maupun berupa Infaq/Shodaqoh Bapak/Ibu.