Sidang MK Gugatan CE-Ratu Berlanjut, Digelar 23 Februari dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Elmadinanews.com – Gugatan paslon 01 Cek Endra -Ratu Munawaroh (CE-Ratu) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 dipastikan berlanjut.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, sidang lanjutan gugatan pasangan CE-Ratu akan digelar pada Selasa pagi, 23 Fabruari 2021.

Dari keterangan yang dihimpun, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dan pengesahan tambahan barang bukti. Dalam sidang nanti pihak pemohon dan termohon saling adu data dan saksi.

Cagub nomor 01 Drs. H. Cek Endara ketika dihubungi mengakui masih proses sidang selanjutnya untuk menghadirkan saksi saksi. ” Mohon doanyo semoga semuanya dilancarkan,” katanya melalui pesan whatshApp

Sebelumnya Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal juga sudah memperkirakan sidang sengketa hasil Pilgub Jambi akan dilanjutkan. Artinya, permohonan pasangan CE-Ratu diterima untuk dilanjutkan ke sidang berikutnya . “Pilgub Jambi lanjut sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti karena kita memenuhi ambang batas sengketa,” ungkapnya.(*)