elmadinanews.com – Bupati Sarolangun Drs. H. Cek Endra dengan sigap turun langsung menemui warga Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun pada Kamis, 4 Februari 2021.
Hal ini dilakukannya secara spontan, terkait informasi adanya alat berat (Excavator) yang kembali beroperasi untuk aktifitas PETI di kawasan hutan Adat Sungai Sipa Desa Lubuk Bedorong.
Dalam kegiatan ini, Bupati Cek Endra didampingi Wakil Bupati Sarolangun H. Hillalatil Badri, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono, Dandim Sarko Letko. Inf. Tomy Radya Diansyah Lubis, para Kepala OPD dan Camat Limun.
Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diiinginkan, Bupati bersama Tim terpadu melakukan musyawarah bersama masyarakat. Musyawarah berlangsung interaktif dan alot dengan penyampaian pandangan dari beberapa tokoh masyarakat Desa Lubuk Bedorong.
“Kita turun Langsung, sengaja menemui masyarakat Desa Lubuk Bedorong untuk memberi tahukan hasil rapat Forkompimda, terkait persoalan PETI yang beroperasi di kawasan hutan adat Sungai Sipa,” kata Bupati.
Bupati menyebut Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama TNI dan Polri akan melakukan penindakan tegas apabila alat berat Escavator masih tetap beroperasi di kawasan hutan adat Desa Lubuk Bedorong.
“Kita akan lakukan secara persuasif dulu, dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya, jika masuk lagi, akan kita tindak tegas,” ucap Bupati, tegas.
“Saya mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menahan diri, karena Pemkab Sarolangun serius dalam mengatasi permasalahan ini,” imbuhnya.
Dari imformasi yang dihimpun media ini, Tim akan turun dan kembali cek lokasi pada hari Rabu 10 Februari 2021. Bupati berharap semua alat yang beroperasi dalam Hutan Lindung Sungai Sipa, agar segera di keluarkan sebelum tanggal tersebut.
Sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemberantasan PETI, maka akan dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas oleh Kades dan Tokoh masyarakat yang akan dihadiri oleh Gubernur, Kapolda dan Danrem.
Terkait dengan dugaan oknum Kades terlibat main PETI, Cek Endra menegaskan bahwa Ia telah menonaktifkan sementara Kades Lubuk Bedorong hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.
” Sesuai dengan aturan, sementara waktu kita nonaktifkan, jika nanti memang terbukti bersalah maka kita akan lakukan pemberhentian defenitif, sebaliknya jika tidak kita temukan kesalahan maka akan kita aktifkan kembali,” urai Bupati Cek Endra. (abahagus)