Sanksi atas Orang yang Tidak Bayar Zakat

Fiqh 4 Mazhab.
Syaikh al-a’lamah Muhammad bin A’bdurrahman ad-Dimasyqi.

Sangsi atas orang yang tidak membayar Zakat.

“Barang siapa yang menolak untuk mengeluarkan zakat karena kikir, maka Zakat harus diambil darinya secara paksa dan orang itu dikenai hukum dera (ta’zir).
Demikian menurut kesepakatan empat imam Mazhab.”

Syafi’i qaul qadim: harus diambil sebagian hartanya disamping harta yang wajib dikeluarkan.

Hanafi: orang itu harus dipenjarakan hingga ia mengeluarkan zakat, tetapi tidak diambil hartanya secara paksa.

Fiqh 4 Mazhab halaman 121