Elmadinanews.com
Salam Perjuangan,
selamat Dunia – akhirat.
Zakat pendapatan, penghasilan/profesi.
Zakat pendapatan penghasilan/profesi adalah:
Bagian dari Zakat Mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/ penghasilan/profesi rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syari’ah.
Adapun zakat pendapatan/hasil profesi dibayar pada sa’at menerima pendapatan/penghasilan dari profesi.
Nisab Zakat penghasilan/profesi menimal pendapatan 85 gram Emas dalam setahun dikeluarkan zakat penghasilan /profesi 2.5%.
Profesional adalah:
Mereka yang ahli dalam bekerja pada bidangnya masing-masing.
Adapun profesi mereka antara lain seperti:
ASN, Dosen, Guru, Manejer, Dokter, Akuntan, Notaris, Pengacara dan sebagainya.
Mereka yang berpenghasilan menimal setara 85 gram Emas, dalam kurun waktu 1 tahun,
wajib mengeluarkan zakat dengan rincian minimal wajib zakat pendapatan:
Contoh: 85 gram Emas × harga Emas pasaran.
85 × 800.000 = Rp. 68.000.000
68.000.000 × 2.5% = 1.700.000 (pertahun)
1.700.000 : 12 bulan = 141.000 (perbulan)
Jadi kalau zakat Mal/Profesi/Pendapatan
dibayar dalam 1 bulan sebesar Rp 141.000.
Kalau dibayar sekaligus diakhir tahun sebesar Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu).
Keterangan Tambahan:
Yang punya penghasilan menimal:
1. Penghasilan Rp. 68.000.000 dalam 1 tahun
wajib Zakat 2.5 % ( 1.700.000 ).
Dalam 1 tahun
2. Penghasilan Rp. 5.666.000 dalam 1 bulan ×
12 bulan wajib Zakat 2.5% ( Rp.141.000 ).
Dalam 1 bulan
3. Penghasilan Rp. 188.866 dalam 1 hari × 30
hari × 12 bulan wajib zakat 2.5% ( Rp.4.721 ).
Dalam 1 hari.