Safari BAZNAS Kab. Sarolangun di Masjid Gurun Simpang, Sosialisasi UU dan Perbup tentang Zakat.

Elmadinanews.com:

Editor and written by Drs.H.Elmi.SH.MPd

Safari Ramadhan BAZNAS Kab.Sarolangun 7 April 2023 di Masjid Gurun Simpang.

BAZNAS Sarolangun, laksanakan Safari Ramadhan dalam rangka, sosialisasikan Fiqh Zakat Kontemporer:

1.hasil Pendapatan dan Jasa wajib  keluarkan Zakatnya 2.5%

2.Para Pak Tani / Buk Tani yang sudah mendapat hasil penjualan panen setara 524 kg Beras atau Rp.5.240.000.- wajib keluar zakat.

DR.Yusuf Qardawi, memberi penjelasan dalam kitab Hukum Zakat: bahwa siapa yang punya pendapatan/penghasilan tidak kurang dari pendapatan seorang Petani yang wajib zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat Petani tersebut,              tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modal dan persyaratan – persyaratan lainnya.
Berdasarkan hasil itu, seorang Dokter, Advokat, Insinyur, Pengusaha, Pekerja, Karyawan, Pegawai dan sebangsanya, wajib mengeluarkan zakat dari Pendapatannya.

Hal ini berdasarkan atas dalil, keumuman Nas Al-Qur’an: Hai Orang-Orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh.

Untuk itu Pemerintah RI, melalui UU 23 tahun 2011 tentang Zakat, disebutkan diantara objek zakat adalah dari penghasilan Jasa/Pendapatan.

Alhamdulillah di Kabupaten Sarolangun, melalui Peraturan Bupati (Perbub) no.32 tahun 2021, setiap ASN yang sudah punya penghasilan (Gaji+Penghasilan lainnya) dan setara dengan 85 Gram Emas dalam masa 1 tahun ( 85 Gram emas × Rp.800.000= Rp.68.000.000 : 12 = Rp.5.666.666, maka wajib mengeluarkan zakat 2.5%.

Kesimpulan:                              1. Penghasilan dari Jasa/Pendapatan PNS menimal ( sekurang -kurangnya ), Rp.5.666.666, sudah wajib keluarkan zakat 2.5% ( Rp.141.000) dalam sebulannya.

2.Setiap profesi yang sudah punya penghasilan/ jasa/ Pendapatan sama dengan penghasilan Petani seharga 524kg, dalam masa 1 Bulan wajib keluar Zakatnya dari penghasilan tersebut.

3.Hasil penjuala pertanian non padi sudah setara menimal seharga 524 kg beras(Rp.5.240.000) wajib keluarkan zakat 2.5% (Rp.131.000)

Sumber bacaan: Hukum Zakat: DR Yusup Qardawi, UU, PP, Perda dan Perbup.