Penjelasan tentang pengelolaan Zakat.
Yang berhak memungut/ mengambil Zakat Fitrah di Masjid/Musholla/Langgar adalah Amil yang telah mendapat SK dari Baznas Kabupaten/ Kota, atau minimal SK dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan Setempat karena:
Mereka telah diberi mandat oleh Baznas Kabupaten/ Kota untuk terbitkan SK/Surat Tugas untuk mengumpul /menyalurkan Zakat Fitrah kepada Fakir Miskin.
Nb
Yang berwenang kelola Zakat Maal /zakat Fitrah baik mengumpul/distribusi adalah BAZNAS dan jajarannya.
Amanat UU no.23 tahun 2011 tentang Zakat dan PP no. 14 tahun 2014 tentang pengelolaan Zakat.