Rapat PT Agrindo Deadlock, Penulis Agus Wanto

Beranda:
MASALAH PERKEBUNAN
Rapat Pemkab Sarolangun dengan PT. Agrindo ‘Deadlock’
Penulis Agus -Januari 6, 2021

Elmadinanews.Com.
Rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun dengan PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP/Agrindo) yang digelar di ruang pola kantor Bupati Sarolangun, Selasa 5 Januari 2020 menemui jalan buntu, belum menghasilkan keputusan, rapat dinyatakan ‘deadlock’ dan direncanakan bersambung hari Rabu, 6 Januari 2020.

Rapat diselenggarakan terkait pengakuan direksi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu atas keluarnya Hak Guna Usaha (HGU) Agrindo yang baru dengan luas lahan 1329 Hektar, namun Pemkab Sarolangun mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi.

‘Tentang HGU Agrindo yang baru belum ada pemberitahuan kepada Pemkab Sarolangun, harusnya ada surat yang ditembuskan kepada kami,” kata Arif Ampera, Asisten I Setda Kabupaten Sarolangun.

Hal senada juga diungkapkan Sekda Endang Abdul Naser, Ia meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan lahan dimaksud.

“Kita minta BPN tunjukkan yang mana lahan 1329 Hektar itu,” kata Sekda, menimpali.

Pihak BPN Sarolangun menjawab sekenanya, belum bisa menunjukkan surat yang dimaksud, Ia juga mengaku belum menerima pengantar resmi dari jenjang di atasnya.

“Belum ada pengantar dari BPN Pusat mau pun dari Kanwil kepada kami,” kata Andi BPN Sarolangun yang membacakan akta notaris yang berisi kesepakatan antara Agrindo, Pemkab Sarolangun dan BPN, yang katanya sebagai dasar terbitnya HGU Agrindo yang baru,
yang mana dalam pembuatan akta tersebut pihak Pemkab mengaku tidak dilibatkan.

Direktur Utama Agrindo, Mashadi seakan berkelit, mengatakan bahwa pihak Pemkab sudah menerima tembusan surat dimaksud,

“Kami kira ada surat tembusan kepada Pemkab,” kata Mashadi.

Ahmad Nasri, Kadis DPMPTSP, menyebut isi Akta Notaris sebelah pihak.

“Isi ketentuan di dalam Akta Notaris sebelah pihak, tidak melibatkan Pemkab dalam pembuatannya,” katanya.

“Kata BPN SK yang 1329 Hektar sudah keluar, tapi sampai sekarang kami belum tahu wujudnya,” imbuhnya.

“Kami keberatan terhadap akta Notaris yang dibuat, karena pihak kami tidak dilibatkan, sedangkan dalam akte notaris berbunyi ada pihak BPN dan Pemkab Sarolangun,” tegas Ahmad Nasri.

Dalam proses pengurusan perizinan, disebutkan Mashadi pernah menuding Pemkab Sarolang menghambat keluarnya izin, Hal ini ditepis Sakwan, Kadis TPHP.

“Kaitan dengan tugas kami, dalam aturan Menpan, Perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun tanah masyarakat, siapa masyarakatnya, itu ditetapkan oleh Bupati. Kami tidak menolak investasi, kami mengatur investasi,” tegas Sakwan.

Ungkapan Kadis TPHP memancing kemarahan Sekda Naser,

“Putuskan yang 681 hektar, bagaimana aturan mainnya,” ucap Sekda seraya menyebut bahwa Mashadi sudah dua kali mengadukan Pemkab Sarolangun ke Pemerintah Pusat.

“Pak Mashadi, Bapak keliru menyebut Pemda nenghambat investasi, kami bersedia membantu, tapi semuanya harus klir,” ucap Sekda Naser.

Danramil Abdul Aziz menyela, Ia menyebut semestinya permasalahan ini tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

“Kami dari TNI bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penjaga portal saja minta bayaran, mereka kalau tidak dibayar akan meminta bagian lahan, ini akan menjadi konflik,” ucap Danramil.

Begitu pun tanggapan dari Polres Sarolangun, dalam rapat ini diwakili
Kapolsek Sarolangun, AKP. S. Brutu.

“Dalam hal Kamtibmas, kami harap kita bisa menjaga bersama, mohon legalitas APTP yang terbaru, kita tidak boleh menabrak aturan-aturan, agar jangan ada konflik sisial. Kita berupaya bagaimana situasi kantibmas wilayah Polres Sarolangun kindusif,” kata Kapolsek.
Penulis, Agus Wanto