Tidak Penuhi Kesepakatan dengan Pemkab Sarolangun, IUP PT. Agrindo Dicabut
Penulis Agus -Januari 12, 2021.
JAMBI9.COM – Permasalahan terkait perlakuan PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT.Agrindo) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun berakibat fatal, hal berujung dengan keluarnya keputusan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Agrindo.
Permasalahan perusahaan perkebunan sawit itu, antara lain tidak memenuhi kewajiban kepada pemerintah dan tidak memberikan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam perihal legalitas izin usaha perkebunan, sesuai Undang undang dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, PT. Agrindo tidak memenuhi beberapa kesepakatan dengan Pemkab Sarolangun dan mengabaikan hak-hak masyarakat tetkait fasilitasi lahan plasma.
Hal lain, terkait peringatan 1 (pertama) Pemkab Sarolangun, Nomor 503/0334/DPMPTSP/2020 tanggal 18 Mei 2020, yang tidak ditanggapi PT.Agrindo.
Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kabupaten Sarolangun H. Ahmad Nasri, SH mengatakan, pencabutan IUP PT. Agrindo ditetapkan dengan beberapa alasan yang termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 tahun 2021 tentang pencabutan izin usaha perkebunan PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa tanggal 8 Januari 2021.
“Dengan telah dicabutnya IUP PT.Agrindo, operasionalnya ilegal dan bisa dipidana,” kata Kadis DPMPTSP Ahmad Nasri, Selasa 12 Januari 2021.
Diketahui, berdasarkan HGU PT. Agrindo telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2019 dengan IUP seluas 2.134,6 Hektar.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 70/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2020 hanya merekomendasikan luasan perpanjangan HGU PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa seluas +_ 1.329,3364 dari luasan IUP nomor 234 tahun 2014 seluas +_ 2.134,6 Hektar, sedangkan IUP seluas 1.329,3364 belum ada, dan masih memakai IUP yang lama.
“Di luar luasan 1329 lebih itu tidak ada haknya lagi, Agrindo harus segera serahkan ke Pemkab Sarolangun dan BPN untuk pengurusan lebih lanjut,” terang Kadis Ahmad Nasri.
Namun dalam rapat penyelesaian masalah antara PT. Agrindo dengan Pemkab Sarolangun tanggal 5 Januari 2021, rapat deadlock, tidak menghasilkan kesepakatan.
“Beberapa kali kita tawarkan, namun Agrindo tak pernah menyepakati,” ucap Kadis.
Menanggapi permasalahan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser mengucapkan hal yang sama, setelah IUP 2.100,6 hektar dicabut, operasional PT. Agrindo ilegal.
“IUP 2.100,6 hektar sudah dicabut, sekarang segala operasionalnya ilegal, sanksinya pidana,” tegas Sekda. (*)
Penulis Agus wanto