Petani Sawit Desa Tanjung setor zakat sebanyak Rp.30 juta

Elmadinanes.com
Melalui UPZ Desa Tanjung,
Petani Sawit setor Zakat hasil penjualan TBS sebanyak Rp30 juta.

UPZ Desa/Kelurahan adalah Perpanjangan tangan BAZNAS untuk ambil zakat  dari Muzakki:
خذ من اموالهم صداقة تطهرهم وتزكيهم بها

Alhamdulillah,
UPZ Desa Tanjung telah dapat mengambil/ pungut Zakat hasil penjualan TBS dari para Petani Sawit Desa Tanjung Kecamatan Bathin Vlll, zakat tersebut sudah terkumpul sebanyak Rp30 juta. Untuk menambah penerimaan ZIS, maka Zakat tersebut disetor oleh UPZ Desa Tanjung ke Ketua BAZNAS Sarolanngun, untuk dibukukan dalam Simba dan selanjutnya zakat tersebut akan dibagi-bagikan kepada Fakir Miskin Desa Tanjung melalui UPZ. 

Diantara usaha untuk mencapai target pengumpulan ZIS Kabupaten Sarolangun 9M tahun 2023, maka diharapkan semua UPZ diwilayah masing-masing bergerak, dengan cara mendatangi dan minta kepada para Muzakki agar menyerah zakatnya ke UPZ Desa/Kelurahan.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah Lembaga resmi Pemerintah untuk  mengambil Zakat dari Muzakki, keberadaan UPZ diatur UU no 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat.