Perobahan Norman Klatur OPD, Sumber Pena Jambi

13 OPD Di Sarolangun Terjadi Perubahan, Begini Kata Pihak Bagian Organisasi Dan BKD
Sumber Pena Jambi.

Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyelaraskan tata pemerintah bidang organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terjadi perubahan dalam penyesuaian nomenklatur tersebut, ada yang mengalami penambahan, ada juga yang pemindahan serta perubahan nama, dikarenakan penyesuaian dengan tugas dan fungsinya (tusi, red).

Kabag Organisasi Setda Sarolangun Dewi Yulianti, mengatakan ke 13 OPD tersebut diantaranya Setretariat Daerah, Setretariat Dewan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Inspektorat Sarolangun, Dinas Sosial.

Kemudian Dinas Perkim dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Itu merupakan evaluasi kita di kelembagaan sesuai atau tidak dengan selama ini dengan permen perbup yang terbit,” katanya, Kamis (14/01/2021) kepada media ini saat dikonfirmasi.

Misalnya, di Setretariat Daerah ada penambahan satu bagian yakni bagian perencanaan dan keuangan, dan adanya perubahan bagian humas dan protokoler menjadi Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Sementara bagian humas pindah ke Dinas Komunikasi dan Informatika, beserta juga kasi statistik di Bappeda Sarolangun.

“Di Bappeda itu tata ruang masuk ke dinas PUPR. Di LH hanya perubahan tugas dan fungsi, jadi fungsi yang dikelola di Perkim dipindahkan ke dinas LH, kemudian di dinas TPHP, salah satu kasi sudah ada UPTd jadi penanaman uptd yang berubah,” katanya.

Sedangkan Inspektorat, katanya sesuai perubahan pp nomor 72 tahun 2019 terjadi penambahan Inspektorat pembantu yang sifatnya khusus, dan juga pada RSUD Sarolangun yang menjadi uptd khusus dari dinas kesehatan.

“Kita masing-masing aturan disesuaikan dengan peraturan mentri yang membawahinya. Tetap berjalan seperti biasanya, karena roda pemerintahan seperti itu,” katanya.

Sementara itu, secara terpisah ketika dimintai tanggapan terkait perubahan nomenklatur, Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, Sip, S.Sos, MM melalui bidang Mutasi dan Pembinaan Pegawai (MPP) Kaprawi BM mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Tembusan perubahan nomenklatur pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tersebut.

“Kami sudah menerima Tembusan perubahan nomenklatur struktur organisasi (Sotk) dari Setda Sarolangun, melalui bagian organisasi,” katanya.

Terkait dengan itu, kata Kaprawi bahwa tentunya setiap opd yang mengalami perubahan nomenklatur maka akan dilakukan pengukuhan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dalam pelaksanaan pengukuhan tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra.

“Untuk pengukuhan, kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan dan ini tentu sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Written by And Rahman Wahid