Permintaan Cuti HCE Ditindaklanjuti

Endang Abdul Naser

SAROLANGUN-Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Ir Endang Abdul Naser mengakui sudah menerima pengajuan cuti kampanye Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra.

Pengajuan cuti tersebut tentunya ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Jambi.

“Pengajuan cuti pak H Cek Endra sudah saya tandatangani dan ditindaklanjuti ke Pemprov Jambi,”kata Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser kepada awak media.

Mengenai penetapan cuti kampanye H Cek Endra, jelasnya,  merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi dan Mendagri. Kalau untuk pejabat sementara nanti, sepertinya secara otomatis akan diambil alih Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri.

“Sesuai dengan aturan, masa cuti kampanye akan dimulai sejak tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020,”katanya.

Terpisah, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri mengatakan, jadwal cuti kampanye setelah ditetapkan sebagai calon, maka kepala daerah yang ditetapkan, mulai cuti 3 hari setelah ditetapkan sampai dengan H-3 sebelum hari pemungutan.

“Ini hanya cuti kampanye selama 71 hari, setelah habis masa cuti, maka akan aktif lagi sebagai kepala daerah,”katanya.

Perlu diketahui, pencalonan Bupati Sarolangun H Cek Endra untuk Gubernur Jambi 2021-2024 didampingi Hj Ratu Munawaroh pada Jum’at (4/09) lalu dan sudah mendaftar ke KPU Provinsi Jambi.(se31)