Perbup 32 tahun 2021. Zakat Penghasilan/ Jasa, ASN jajaran Pemkab. Sarolangun 2.5%

Elmadinanews.com

Gaji + penghasilan/pendapatan dari ASN, dan sudah berjumlah Rp.5.566.666 sudah wajib keluar Zakat 2.5% (Rp.141.000) dibayar perbulan.

Penjelasan lainnya,
Rp.5.566.666: adalah batas terendah (gaji + Penghasilan) sebagai patokan dasar kewajiban ASN untuk keluarkan zakat.

Zakat Penghasilan/jasa ASN Sarolangun.
1. 2.5% dari gaji dan
2. 2.5% lagi dari TPP/penghasilan lainnya.

Berdasarkan Perbup 32 tahun 2021:

ASN yang punya gaji PNS + TPP/penghasilan lainnya dan
sudah mencapai berjumlah:
Rp 5.566.666, wajib bayar zakat 2.5%.

Penjelasan:
Zakat dari ASN diambil dari gaji + TPP/penghasilan lainnya.

Bila hasil penjumlahan (gaji + TPP/penghasilan lainnya) telah mencapai Rp 5.566.666. maka ASN tersebut wajib berzakat 2.5% atau Rp 141.000 perbulan.

Cara pembayaran,
karena penerimaan Gaji dan TPP tidak barengan:

Maka kewajiban zakat diambil:
1. 2.5% diambil dari gaji.
2. 2.5% dari diambil TPP/penghasilan lainnya.

Timbul pertanyaan,
Pak Ustadz apakah pemotongan zakat menjadi 5%?

Jawab tidak, tetap 2.5%,
karena pembayaran zakat tersebut baru 1/2 atau dengan kata lain baru dibayar separo,dan 1/2 lainnya masih ada di TPP/ penghasilan lainnya.

Selanjutnya:
Apabila 3 bulan berikutnya TPP/ penghasilan lainnya cair alias baru di terima, maka wajib keluar Zakat 2.5%

Nb.
Batas terendah kewajiban zakat adalah: ASN punya pendapatan/ penghasilan Rp.5.566.666, maka ASN tersebut
sudah wajib keluar Zakatnya, 2.5% .