Peran UPZ, dalam mengambil/خذ من اموالهم Zakat Infaq Shodaqoh ASN di OPD/Instansi Vertikal

Elmadinanews.com

خذ من اموالهم صدقة:
Perlu adanya:
UPZ (Unit Pengumpul Zakat)
di Instansi Vertikal.

Untuk mengambil/خذ من اموالهم baik dana Zakat/Infaq/Shodaqoh
dari ASN Instansi Vertikal sangat perlu dan dibutuhkan pembentukan UPZ.

Adapun kedudukan UPZ, dalam struktur BAZNAS sangat penting dan amat dibutuh untuk laksanakan dalam peran/tugasnya sebagai pengambil/pengepul Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS).

Untuk melegalisasi keberadaan UPZ,
maka perlu/harus ada SK dari Pimpinan BAZNAS, sebagai petugas UPZ sesuai dengan unit kerja masing-masing.

Untuk merealisasikan,
amanat UU no.23 Tahun 2011 dan
PP RI no.14 Tahun 2014 tentang Zakat,
maka seyogyanya perlu disetiap Instansi Vertikal (Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Sekolah/Madrasah dibawah Kementrian Agama dan Instansi Vertikal lainnya),
sangat dibutuhkan adanya serta dibentuk UPZ, guna menampung Zakat/Infaq/ shodaqoh dari seluruh ASN, dalam jajaran Instansi Vertikal.

Insya Allah bila semua rencana ini terwujud, penerimaan BAZNAS    Kabupaten Sarolangun akan sangat signifikan kenaikannya.

Mudah-mudahan segera terwujud،
Amin ya rabbal a’lamiiin.


  1. Editor and written by Haji Elmi
    Humas Baznas Sarolanngun.