Rubrik Hukum.
Drs.H.Elmi SH MPd.
Peran Alat Bukti di Pengadilan.
Alat Bukti Sangat berperan,
untuk memutuskan perkara/sengketa di Pengadilan.
Penggugat/Pemohon, berkewajiban untuk mendatangkan alat Bukti.
Tergugat/Termohon dapat membantah alat bukti yang didalilkan Penggugat/Pemohon.
Salah satu diantara alat bukti adalah:
Keyakinan Hakim.
Hakim akan meneliti dengan seksama,
Alat Bukti yang didatangkan Penggugat/Pemohon dan juga bantahan dari Tergugat/ Termohon, maka timbullah Keyakinan Hakim,
untuk memutuskan perkara tersebut.
Maka, Keyakinan Hakim, Sangat berperan dalam putuskan suatu perkara.
Untuk itu, Alat Bukti sangat berperan dalam menyelesai/memutuskan suara perkara,
dan Hakim dapat menerima Petitum Penggugat / Pemohon atau menolaknya.
Written by Haji Elmi