Peran Alat Bukti untuk menyelesaikan suatu Perkara di Pengadilan.

Rubrik Hukum.
Drs.H.Elmi SH MPd.

Peran Alat Bukti di Pengadilan.

Alat Bukti Sangat berperan,
untuk memutuskan perkara/sengketa di Pengadilan.

Penggugat/Pemohon, berkewajiban untuk mendatangkan alat Bukti.

Tergugat/Termohon dapat membantah alat bukti yang didalilkan Penggugat/Pemohon.

Salah satu diantara alat bukti adalah:
Keyakinan Hakim.

Hakim akan meneliti dengan seksama,
Alat Bukti yang didatangkan Penggugat/Pemohon dan juga bantahan dari Tergugat/ Termohon, maka timbullah Keyakinan Hakim,
untuk memutuskan perkara tersebut.

Maka, Keyakinan Hakim, Sangat berperan dalam putuskan suatu perkara.

Untuk itu, Alat Bukti sangat berperan dalam menyelesai/memutuskan suara perkara,
dan Hakim dapat menerima Petitum Penggugat / Pemohon atau menolaknya.

Written by Haji Elmi