Elmadinanews.com.
Sosialisasi Fiqh Zakat Kontemporer.
Oleh: Drs H.Elmi SH.MPd,
Unsur Pimpinan BAZNAS Sarolangun.
DR.Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa
Siapa yang mempunyai pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang Petani yang wajib zakat, maka ia wajib mengeluarkan Zakat yang sama dengan zakat Petani, tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modal dan persyaratannya, hal tersebut berdasarkan:
” Keumuman Nas Qur’an: Hai Orang-Orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh (Al-Baqarah:267).
Setiap Orang yang sudah punya penghasilan dan sudah setara dengan akhir Pendapatan para Petani menimal 524 Kg Beras wajib keluarkan Zakat.
Penjelasan:
Bagi orang-orang Islam yang sudah punya penghasilan dari Pertanian dan nilai transaksi penjualan dari hasil Pertanian tersebut seperti Karet, Sawit, Semangko, Kacang – Kacangan, Terong, Rambutan, Mangga jeruk dll, sudah mencapai setara (sebanding) menimal 524 kg Beras,
524 kg × Rp 10.000 = Rp 5.240.000,
maka sudah wajib keluar zakat Maal 2.5% (Rp.131.000), hal tersebut sama dengan para/ sebagaimana para Petani Padi:
bila sudah menimal punya penghasilan 524 Kg Beras maka, wajib keluarkan Zakat.
Adapun kewajiban mengeluarkan zakat berbanding lurus/sejajar atau sama dengan perintah kewajiban melaksanakan sholat, pardhu’in hukumnya:
اقيمواالصلاة واتوةالزكاة والركعوا مع الراكعين
Selanjutnya sangsi mereka yang enggan mengeluarkan Zakat.
Harta benda yang disayanginya ketika diatas dunia, dengan tidak mengeluarkan zakatnya,
maka harta benda tersebut akan dijadikan sebagai Setrika (Gosokan) dari Api Neraka dan akan di gosokkan keatas punggung orang enggan mengeluarkan zakat.
Selanjutnya setrika tersebut menyatakan:
Hai orang-orang yang enggan berzakat,
saya adalah harta benda Mu yang engkau sayang – sayangi selama engkau hidup diatas Dunia, rasakan inilah azab Allah yang sangat pedih sekali.
Renungan bersama untuk di wujudkan.
Amin ya rabbal a’lamiiin.