- Hukum sebagai ilmu pengetahuan
Sebagai ilmu pengetahuan, hukum disoroti dari aspek yang menela’ah hukum sebagai kaedah, atau sistem kaedak-kaedah, dengan dogmatis hukum dan sitimatik hukum. Dalam hal ini akan dipelajari kenyataan ideal dalam pandangan hukum dan kenyataan hukum yang terwujud dalam kaedah hukum.
- Hukum sebagai disiplin disoroti dari aspek disiplin perspektif yang merupakan sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan untuk menghadapi kenyataan tertentu yang mencakup :
Ilmu hukum
Politik Hukum
Filsafat Hukum
- Hukum sebagai kaedah
adalah ketentuan-ketentuan tentang baik/buruk perilaku manusia ditengah pergaulan hidupnya dengan menentukan perangkat2 aturan yang berisi larangan, perintah, dan atau kebolehan.
- Hukum sebagai tata hukum yaitu suatu tata kaedah merupakan sistem kaedah hukum secara hirarkis. Hirarkis kaedah berdasarkan UU no 10. tahun 2004 adalah:
– UU Negara RI tahun 1945.
– Undangan-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
– Peraturan Pemerintah
– Peraturan Presiden
– Peraturan Daerah
( Perda Prov/Kab/Kota/Desa.
Oleh: Drs.H.Elmi SH.MPd.