Assalamualaikum ww,
Yth sdr Pengurus UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun:
Sehubungan telah berakhir kegiatan pembagian zakat konsumtif, zakat fitrah tahun 1443H, maka kegiatan UPZ Desa/Kelurahan berikutnya adalah:
1.Mendatangi Muzakki/wajib Zakat dalam wilayah masing-masing, mereka sudah punya hasil penjulan pertanian seperti Sawit, Karet/Getah dll, dan sudah punya penghasilan dalam sebulan menimal dapat Rp.5.666.000, wajib keluar zakat 2.5% (Rp.141.000), bila belum mencapai ketentuan zakat, sarankan untuk mengeluarkan infaq sebesar 1%.
2.Membuat kotak infak/shodaqoh dan taruhkan di Toko Pertai Besar seperti Toko Idaman, Sahabat lama, Alfamart, Rumah makan, Tempat Praktek Dokter, Kantor Pengacara, Kantor Notaris, serta juga titifkan
di Rumah-rumah Muzakki/wajib zakat dalam wilayah Desa/Kelurahan masing-masing.
3.Hasil pengumpulan ZIS tersebut lapor/stor ke BAZNAS, akan ditambah menimal 10% dari jumlah hasil pengumpulan dari Desa/Kelurahan
Wassalamu’alaikum ww
Drs H.Elmi SH MPd
Waka IV BAZNAS Sarolanngun