Elmadinanews.com
Assalamualaikum ww,
Yth sdr Pengurus UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun:
Sehubungan telah berakhir kegiatan pembagian zakat konsumtif dan zakat fitrah tahun 1443H, maka kegiatan UPZ Desa/Kelurahan berikutnya adalah:
1.Mendatangi Muzakki/wajib Zakat dalam wilayah masing-masing, untuk itu bagi mereka yang sudah mempunyai pendapatan/penghasilan dari penjualan pertanian seperti Sawit, Karet/Getah dll, hasil penjualan pertanian sudah mencapai Rp 5.666.000, maka bagi mereka sudah wajib keluar zakat 2.5% (Rp.141.000), bila belum mencapai ketentuan zakat, disarankanĀ agar dapat mengeluarkan infaq sebesar 1%.
2.Diminta setiap UPZ agar membuat kotak infak/shodaqoh, selanjutnya di tarukkan pada Toko-Toko Pertai Besar, Idaman, Sahabat lama, Alfamart, Rumah makan, Tempat Praktek Dokter, Kantor Pengacara, Kantor Notaris, khusus untuk UPZ Desa agar dapat dititif di Rumah-rumah Muzakki/wajib zakat dalam wilayah Desa masing-masing.
3.Hasil pengumpulan ZIS tersebut agarĀ dilapor/storkan ke BAZNAS Sarolanngun, karena akan dapat tambahan dana menimal 10% dari jumlah hasil pengumpulan ZIS Desa/Kelurahan
Wassalamu’alaikum ww
Drs H.Elmi SH MPd
Waka IV BAZNAS Sarolanngun