Pengasuh Rubrik Hukum
Elmadinanews.com:
Drs.H.Elmi SH MPd.
Pentingnya penjelasan mengenai:
Zakat Kontemporer kepada Muzakki
tentang kewajiban membayar zakat.
Pendekatan Gelobal,
Setiap penghasilan yang memenuhi syarat zakat, wajib dikeluarkan zakatnya, setiap kali menerima penghasilan.
Jadi, segala jenis penghasilan yang memenuhi syarat zakat, wajib dikeluarkan zakatnya kalau telah memenuhi persyaratan zakat, kalau belum memenuhi keluarkan saja infaqnya.
Setiap penghasilan/pendapatan Jasa dan jumlah penghasilannya sudah mencapai menimal Rp. 5.666.000, sudah wajib mengeluarkan zakat 2.5% = ( Rp.141.000)
Selanjutnya zakat pendapatan/penghasilan yang didapati dari hasil Perkebunan/pertanian
selain Padi, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2.5%, dihitung dari penghasilan kotor (berutto),
Penjelasan nya:
Setiap penghasilan yang didapatkan dari perkebunan/pertanian (Sawit, hasil penjualan Semangko) dll atau selain Padi, maka cara menghitung zakatnya adalah:
hitung dulu seluruh hasil penjualan, berapa jumlah uang yang didapatkan hasil penjualan tersebut, apabila pendapatannya kotor dari hasil perkebunan/pertanian tersebut sudah mencapai menimal Rp.5.666.000, maka sudah wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2.5%. atau Rp.141.000.
Team Redaksi Elmadinanews.com
Drs.H.Elmi SH. MPd.