Tiga Daerah di Jambi Ini Geber Pilkada Tahun 2022
Sumber Jambilink, January 24, 2021
Merujuk Undang-undang Pemilu hasil revisi, ada tiga daerah di Provinsi Jambi yang bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah tahun depan, 2022. Selebihnya di tahun 2023. Apa saja?
Tiga daerah yang menggelar Pilkada di 2022 antaralain:
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo.
Draf revisi Undang-undang Pemilu yang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021 itu mengatur Pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027 mendatang. Bukan di 2024.
Sehingga, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017. Itu merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu. Kemudian Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar Pilkada pada 2018.
Sementara, bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).

Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.
Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
“Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.
Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.

Sementara daerah di Jambi yang bakal menggelar Pilkada pada 2023 antaralain Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.(*)
Kata kunci: revisi undang-undang pemilutiga daeah menggelar pilkada 2022.