Elmadinanews.com
Renungan Pagi
Pembayaran zakat gaji pokok tidak mewakili zakat TPP maupun Zakat Sertifikasi/Tukin, karena masing-masing berdiri sendiri.
Setiap pendapatan/jasa, TPP, Sertifikasi, Tukin sudah mencapai Rp.5.666.666. wajib keluarkan Zakat 2.5% (Rp.141.000).
Gaji ASN diterima setiap awal bulan, sudah dibayar zakatnya 2.5%, bagi mereka yang gajinya sampai nisab (Rp.5.666.666 × 12 bln=
Rp.68.000.000 setara dengan 85 gram emas)
Adapun Pendapatan/jasa (TPP, Sertifikasi, Tukin) tidak barengan pembayarannya dengan gaji, dibayar 2 bulan sekali. Maka otomatis zakat TPP, zakat Sertifikasi dan zakat Tukin otomatis belum terbayar kewajiban zakatnya.
Dalam ajaran agama, pada penerimaan TPP, Sertifikasi dan Tukin, masih ada kewajiban atau hak fakir miskin yang belum terbayar dalam bentuk zakat 2.5% adanya, dari pendapatan jasa (TPP, sertipikasi dan Tukin)
Apabila tidak dibayar zakat, artinya seseorang makan hak fakir miskin, karena dalam usaha tersebut ada hak mereka 2.5% bentuk pembayaran zakat.
Konsekwensi pelanggaran perintah agama:
Harta dari pendapatan dan jasa yang tidak dikeluar zakatnya, dihari akhirat nanti maka akan dijadikan oleh Allah SWT seperti Strika atau batu gosok, akan gosokkan kepunggung mereka yang tidak berzakat. Dan dikabarkan inilah harta yang dulu, ketika didunia yang engkau disayang-sayangkan.
Bapak, Ibuk, sdr/i, tunaikan zakat sesuai dengan penghasilan dan pendapatan masing-masing.
Ingatlah! membayar Zakat adalah perintah Allah SWT.