Pembagian Zakat berdasarkan Hadkipayah

Eladinanews.com

BAZNAS berbagi zakat kepada Mustahik.

Agar pembagian Zakat tepat sasaran,
maka perlu adanya pendataan ulang Fakir Miskin Muallaf dan Sabilillah melalui UPZ
(Unit Pengumpul Zakat) yang ada di Desa/Kelurahan.

Untuk kepentingan tersebut,
maka seluruh Pimpinan dan anggota A’milin Baznas Sarolangun mengunjungi UPZ Desa/Kelurahan, untuk mengevaluasi serta  memberi bimbingan tentang pengisian blanco Fakir Miskin Muallaf dan Sabilillah sekaligus crooscek kebenaran pengisian hadkipayah yang tetera dalam blanco Miskin.

Selanjutnya dapat dijelaskan:
UPZ adalah Amil sah dari Negara yang berhak mengambil  Zakat dari Muzakki, adapun keberadaannya diatur UU no.23 tahun 2011, PP no.14 tahun 2014 tentang zakat.
UPZ juga sebagai perpanjangan tangan Baznas, untuk mengambil Zakat
dalam lingkup Desa/ Kelurahan.

Upaya agar dana Zakat dari Baznas  betul-betul diterima dan sampai kepada yang berhak menerimanya, maka Mustahik (Miskin) yang menerima dana Zakat akan dihitung berdasar hitungan Hadkipayah  perorang dalam satu keluarga yang terdiri dari Ayah Ibu Anak, per-orangnya maksimal Rp.726.000, setelah jumlah penghasilan satu keluarga dibagi dengan Ayah Ibu dan anak.

Adapun yang diutamakan menerima zakat adalah Mustahik (Miskin) yang menempati
Rangking terendah dari hadkipayah.

Contoh:
1. Hadkipayah Rp.400.000
2. Hadkipayah Rp.500.000
3. Hadkipayah Rp.600.000
4. Hadkipayah Rp.726.000.

Apabila alokasi jumlah pembagian Zakat untuk Desa/Kelurahan telah habis, dan hanya sampai kepada Mustahik (Miskin) Hadkipayah rangking 3, maka Mustahik (Miskin) yang punya hadkipayah Rp.726.000 tidak kebagian, karena keterbatasan dana.

Team Redaksi Elmadinanews.com