Pert V,
Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Acara Pidana.
Hukum acara perdata adalah: hukum yang mengatur bagaimana cara – cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material
Hukum acara pidana adalah: hukum yang mengatur bagaimana cara – cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material
I. Perbedaan mengadili:
a.Hukum Acara perdata mengatur cara -cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan – perdata oleh hakim perdata.
b.Hukum Acara pidana mengatur cara – cara mengadili perkara – pidana oleh hakim pidana.
II. Perbedaan Pelaksanaan
a.Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan
b.Pada acara pidana inisiatifny itu datang dari penuntutan Umum (Jaksa)
III.Perbedaan dalam penuntutan.
a.Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau Jaksa.
b.Dalam acara pidana, Jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa, Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan siterdakw. Jadi di sini terdapat seorang Jaksa
Perbedaan alat – alat Bukti.
a.Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah)
b.Dalam acara pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah)
V.Perbedaan penarikan kembali suatu perkara.
a.Dalam acara perdata, sebelum ada putusan Hakim, pihak – pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkara.
b.Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali.
VI. Perbedaan Kedudukan para pihak.
a.Dalam acara perdata, pihak – pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit dan bersipat pasif.
b.Dalam Acara pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
VIi. Perbedaan dalam dasar keputusan hakim.
a.Dalam Acara perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dll)
b.Dalam perkara pidana l, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)
VIII.Perbedaan macam hukuman
a.Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurangan sebagai pengganti denda.
b.Dalam acara pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati, perjara, kurang atau denda, mungkin ditambah dengan hukuman tambahan dengan hukuman’ tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.
IX.Perdaaan dalam banding.
a.Banding dalam perkara perdata dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Apel.
b.Banding perkara – pidana dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi di sebut Revisi.
Apel dan revisi, dalam bahasa Indonesia keduanya di sebut bandingan.