El-Madina news.com
Zakat Hasil Penjualan Sawit.
Dr. Yusuf Qardawi
Kajian Fiqh Zakat Kontemporer.
Pada zakat Perkebunan termasuk hasil penjualan sawit, tidak ada Haul, yang ada Nisab.
Apabila setiap panen sawit, dan Pendapatan hasil petani perkebunan sampai nisab, atau setara 524 kg Beras wajib keluar zakat 2.5%.
Nb.
zakat perkebunan diqiaskan dengan zakat perdagangan 2.5%, karena adanya kewajiban zakat setelah Sawit Karet dll, dijual.