Meredam konplik akibat langgar izin IPK Kayu menjadi pengambilan Emas atau Peti.

Hampir terjadi konplik akibat Pelanggaran IPK Kayu menjadi Pengambilan Emas.

Bertempat di Rumah Tokoh masyarakat, Desa Lubuk Bedorong (Sdr.Mukhtar), dilaksanakan urun rembuk, penyesaian konplik Pengambilan Emas di Sungai Sipa Desa Lubuk Bedorong Kec.Limun.

KEGIATAN tersebut dihadiri Bupati/Wabup, Dandim, Kapolres, Asisten1, DINAS terkait, Tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Lubuk Bedorong.

Pengarahan Bupati Sarolangun Bapak H.Cek Endra:

Pemda Sarolangun sudah membuat surat mengajukan keberatan atas IPK Kayu, menjadi  pengambilan Emas. Atas penyalah gunaaan izin tersebut, sudah melayangkan surat keberatan, mohon kepada Menteri mencabut surat IPK tersebut.

Diminta kepada masyarakat untuk bersabar sampai dicabut IPK tersebut, dan jangan ada anarkis diminta menjaga keamanan secara kondusif.

Tanggal 10 Februari 2021, tidak ada razia hanya menghimbau agar keluar dan atau hanya mengecek masih ada atau tidak alat berat di Hutan Lindung Desa Lubuk Bedorong.

Diminta kepada Camat agar segera membuat surat pakta Integritas, bahwa Kepala Desa mendukung pemberantasan Peti yang marak mengambil Emas dalam Kawasan Hutan Lindung.

Kades Lubuk Bedorong, diberhentikan untuk sementara waktu, dan di PLTkan kepada Sekdes sampai ada kepastian hukum, bila tidak terbukti atau bersalah maka akan dipulihkan kembali, bila bersalah akan diberhenti secara defenitif.

Yakinlah kepada seluruh masyarakat Lubuk Bedorong, bahwa Pemda akan betul-betul mengurus dan tuntaskan permasalahan ini.

Disari and whiretten by Haji Elmi.