Ajaran Islam menetapkan berbagai ketentuan yang menyangkut dengan pendistribusian pendapatan dan kekayaan, baik yang bersifat perintah atau kewajiban maupun yang berbentuk anjuran untuk memberi pertolongan terhadap orang-orang yang berhak mendapatkannya. Hal ini bertujuan agar harta kekayaan tidak terkonsentrasi dikalangan suatu golongan masyarakat tertentu, tetapi beredar juga ketangan orang-orang lain yang membutuhkannya.
Paradigma Politik
Hukum Islam.
Dr.Suhar AM, M.Ag