Bahan Ajar Part IV, Prodi Hukum Tata Negara (HTN) STAI DU Sarolangun: materi Hukum Sipil dan Hukum Publik.

Dosen Pengampu: Drs.H.Elmi SH.MPd

Pembidangan Ilmu Pengetahuan Hukum. Hukum Sipil dan Hukum Publik.

Dari segala macam hukum yang terpenting adalah: Hukum Sipil dan Hukum Publik.

A. Hukum Sipil (hukum privat)

Hukum Sipil itu terdiri dari:

a. Hukum Sipil dalam arti luas:                yang meliputi:                                                  1. Hukum Perdata dan 2. Hukum Dagang.

b.Hukum Sipil dalam arti sempit yaitu hukum perdata saja.

B. Hukum Publik (hukum Negara).

Hukum Publik itu terdiri dari:                       . 1.Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (pemerintah pusat) dengan bagian – bagian Negara ( Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota)

2. Hukum Administrasi Negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara -cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat – alat perlengkapan Negara.

3. Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan apa yang di larang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara -cara mengajukan perkara- perkara kemuka Pengadilan.

4. Hukum perdata internasional dan hukum Publik Internasional.

Perbedaan Hukum Perdata                dengan hukum Pidana:

A. Perbedaan isinya:

a). Hukum perdata mengatur hubungan – hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

b) Hukum Pidana pengatur hubungan – hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

B. Perbedaan Pelaksanaannya:

a). Pelanggaran terhadap norma – hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak yang berkepentingan yang merasa di rugikan. Pihak pengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.

b). Pelanggaran terhadap norma hukum – pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran maka alat- alat perlengkapan Negara seperti polisi jaksa hakim segera bertindak. Kasus Pidana, pihak korban cukup melapor kepada polisi sekaligus menjadi saksi, sedangkan Penggugat Jaksa.

Tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan seperti perzinahan, perkosaan, pencurian antar keluarga.