Elmadinanews.com
Keberadaan Baznas, diatur UU 23 tahun 2011 dan PP no 14 tahun 2014.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah Lembaga Pemerintah nonstruktural yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional. Struktur organisasi BAZNAS diatur dalam UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dan Peraturan pemerintah no 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undangan – Undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten /Kota dibentuk BAZNAS Provinsi dan Baznas Kabupaten/ Kota.