Elmadina news.com
Kode Etik Dosen Fakultas Hukum tidak jauh berbeda dengan kode etik yang berlaku pada profesi hukum lainnya.
Dosen Fakultas hukum dalam melakukan tugasnya selalu dituntut seprofesional mungkin, sebab dosen fakultas hukum merupakan organisasi yang memberikan kepada mahasiswanya sebagai anak didik.
Oleh karena itu, kalau seorang dosen dalam menjalankan tugasnya tidak profesional maka akan mempunyai dampak kepada mahasiswanya.
Dalam artian bahwa seorang dosen dituntut untuk memberikan contoh yang baik kepada mahasiswanya, sehingga mahasiswa dapat memetik teladan dari perilaku dosen yang bersangkutan.
Hal ini perlu dilakukan agar kedepan anak didiknya tidak berperilaku menyimpang dari hukum dan norma – norma yang berlaku ditengah masyarakat.
Nb.
Etika & tanggung jawab
Profesi Hukum di Indonesia
Supriyadi, SH., M.Hum
Halaman 147.