Kewenangan UPZ, mengambil Zakat Infaq/Shodaqoh di Desa/ Kelurahan

Elmadinanews.com.

Assalamualaikum ww.
Yth sdr Pengurus UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun:

Sehubungan telah berakhir kegiatan pembagian zakat konsumtif, zakat fitrah tahun 1443H, maka kegiatan UPZ Desa/Kelurahan berikutnya adalah:

1.Mendatangi Muzakki/wajib Zakat dalam wilayah masing-masing, agar dapat menjelaskan bagi mereka yang sudah punya penghasilan dari penjualan seperti Sawit, Karet/Getah dan hasil penjualan pertanian lainnya, penghasilan penjualan dalam satu bulan mencapai Rp.5.666.000, maka Muzakki tersebut sudah wajib keluar zakat 2.5% (Rp.141.000), bila belum mencapai ketentuan zakat, sarankan untuk mengeluarkan infaq sebesar 1%.

2.Membuat kotak infak/shodaqoh dan taruhkan di Toko Pertai Besar seperti Toko Idaman, Sahabat lama, Alfamart, Rumah makan, Tempat Praktek Dokter, Kantor Pengacara, dan Kantor Notaris.

Selanjutnya juga titifkan Kotak ZIS tersebut di Rumah-rumah Muzakki/wajib zakat dalam wilayah Desa/Kelurahan masing-masing, dengan cara itu, salah satu kiat mendapatkan ZIS dari masyarakat.

3.Agar dapat menjelaskan kepada Muzakki /wajib Zakat, bahwa UPZ Desa/Kelurahan adalah Amil Negara/resmi diangkat Pemerintah melalui Baznas serta satu-satunya Lembaga yang berhak mengambil /mengumpul Zakat dari para Muzakki, yang berada di Desa, selanjutnya dapat dipaparkan, bila ada Lembaga lain yang memungut ZIS, maka Zakatnya tidak sah.

3.Hasil pengumpulan ZIS tersebut lapor/stor ke BAZNAS, akan ditambah menimal 10% dari jumlah hasil pengumpulan dari Desa/Kelurahan

Wassalamu’alaikum ww
Drs H.Elmi SH MPd
Waka IV BAZNAS Sarolanngun