Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

MK (Mahkah Konstitusi):

Wewenang MK:

Berdasarkan pasal 24C ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945 berwenang untuk:
a.Memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945
b.Menguji UU terhadap UUD 1945
c.Memutus pembubaran pertai politik
d.Memutus perselisihan hasil pemilu
e.Memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupaPenghianatan terhadap negara, koroupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau Perbuatan tercela, dan/ atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945