- Elmadinanews.com
Renungan Pagi.
Fiqh Zakat Yusuf Qardowi.
Pengeluaran Zakat Penghasilan
pada waktu diterima.
Keumuman Nash Qur’an: Hai Orang – orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh (Al-Baqarah 267)
Bahwa siapa yang mempunyai pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang Petani yang wajib zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat Petani tersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modal dan persyaratan – persyaratannya. Berdasarkan hal itu, seorang Dokter, Advokad, Insinyur, Pengusaha, Pekerja, Karyawan, Pegawai dan sebangsanya, wajib mengeluarkan zakat dari pendapatannya yang besar. Hal ini berdasarkan atas dalil:
Keumuman Nash Qur’an, Al Baqarah 267;
Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh.
Kutipan langsung:
Hukum Zakat DR Yusuf Qardowi
halaman 460.