El-Madina news.com.
Imam/Pemerintah (BAZNAS) atau wakilnya hendaklah mengutus para Amil Zakat untuk memungut hasil zakat tanaman, buah – buahan serta Zakat Mal.
Para Ahli Fiqh menjelaskan, bahwa wajib para imam /Pemerintah (BAZNAS) mengirim para Petugas untuk memungut Zakat. Nabi Muhammad Saw dan para Khalifah, menugaskan para pemungut Zakat (Amil), untuk memungut hasil Zakat tanaman dan buahan.
Pemerintah (BAZNAS Sarolanngun) telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) UPZ Kecamatan, UPZ Desa/Kelurahan sebagai Amil, tugas utama UPZ adalah mengambil Zakat Tanaman, Buahan dan Zakat Mal (harta) dari Muzakki yang berada dalam wilayahnya masing-masing
Alhamdulillah terlaksana, selanjutnya diminta Para UPZ Desa, UPZ Kelurahan dan UPZ Kecamatan agar dapat mengambil/ memungut Zakat dari Para Muzakki, karena dari hasil pengumpulan ada hak Amil, yang akan bagikan kepada para Amilin.
Sumber bacaan: Hukum Zakat , DR.Yusuf Qardawi