Wajib keluarkan Zakat Profesi dan zakat hasil pertanian/perkebunan/perikanan dan usaha lainnya.

Elmadinanews.com
Kewajiban mengeluarkan zakat, hasil dari Profesi dan hasil penjualan dari pertanian

Setiap Penghasilan Pendapatan/Jasa dari semua profesi (halal) yang dilakoni seseorang  dalam kegiatan profesi apa saja, atau dalam bentuk usaha pertanian/perkebunan /perikanan dan usaha lainnya, adapun hasil dari pendapatan jasa, hasil penjualan dari usaha pertanian tersebut sudah mencapai nisab, setara 524 Kg Beras  kalau diuangkan (524 Kg Beras X @ Rp 10.000= Rp 5.240.000,  wajib keluarkan zakatnya sebanyak 2.5% (Rp 140.000). Bila tidak mencapai ketentuan tersebut/belum sampai nisab maka keluarkanlah dalam bentuk infaq/shodaqah.

Sabda Rasulullah Saw:
قال رسول الله ص م:……. وادوا زكاة أموا لكم طيبة بها انفسكم ……..
artinya: ………Dan keluarkanlah zakat pada harta bendamu, pasti akan tenang jiwa dan diri kalian……..

Untuk membantu memberantas kemeskinan/ tingkatkan kesejahteraan fakir/miskin, maka
salurkan Zakat, Infaq atau shodaqoh ke UPZ
(Unit Pengumpul Zakat) Desa/Kelurahan
atau langsung ke Baznas Sarolanngun.