El Madina news.com
Hukum Zakat.
Dr.Yusuf Qardowi.
Kewajiban pengeluaran Zakat Penghasilan
pada waktu terima.
Memperhatikan hikmah dan maksud pembuat syariat mewajibkan zakat, dan memperhatikan pula kebutuhan Islam dan umat Islam pada masa sekarang ini, maka saya berpendapat harta hasil usaha, seperti gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokad dan yang lain yang mengerjakan profesi tertentu dan juga seperti pendapat yang diperoleh modal yang diinvestasikan diluar sektor perdagangan, seperti pada mobil, kapal, kapal terbang, percetakan, tempat- tempat hiburan, dan lain-lainnya, wajib terkena zakat, dikeluarkan pada waktu terima.
Kutipan langsung:
Hukum Zakat, DR. Yusuf Qardowi
halaman, 475.