Kewajiban membayar Zakat bagi Profesional: ASN, Akuntan, Dokter, Pengacara, Notaris dll

Dokumentasi BAZNAS Sarolanngun.

Sosialisasi,
Kewajiban membayar Zakat bagi Profesional.

Profesional terdiri: ASN, Akuntan, Dokter, Pengacara, Notaris dll, dan punya penghasilan menimal:

1. Penghasilan berutto menimal Rp.68.000.000 dalam kurun waktu kisaran 1 tahun wajib keluar Zakat 2.5% (Rp.1.700.000)

2. Penghasilan berutto menimal Rp.5.600.000 dalam kurun waktu kisaran 1 bulan wajib keluar Zakat 2.5% (Rp.141.000)

3. Penghasilan berutto menimal Rp. 188.000 dalam kurun waktu kisaran 1 hari wajib keluarkan 2.5% ( Rp.4.700)

Standar Kewajiban Zakat:
Yang profesi sebagai ASN, Akuntan, Dokter, Pengacara dll adalah
85 gram Emas harga pasaran.

Adapun cara terbaik agar tidak terasa berat untuk membayar zakat adalah dengan jalan menabung, dalam kurun waktu:

1. 1.tahun Rp.1.700.000.

2. 1.bulan
Rp. 141.000 × 12 bulan
= Rp.1.700.000

3. 1.hari Rp.4.700 ×
30 hari × 12 bulan =
Rp. 1.700.000

Sediakan kotak / celengan di tempat kerja, bila mendapat Rezki sisihkan 2.5% sebagai Zakat Profesi anda, maka kotak / celengan tersebut akan terisi setiap Bapak/Ibuk, menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai profesional, baik dalam hitung/kurun waktu 1 hari, 1 bulan, maupun 1 tahun.

Adapun profesional ASN, bayar Zakat
melalui Bendahara, diambil setiap Bulan.

  1. Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Sarolangun, siap menjemput, baik
    Zakat, Infaq maupun Sodhaqoh dari Bapak/Ibuk.