El-Madina news.com
Keseimbangan antara:
Distribusi dan Pengumpulan.
Distribusi ZIS harus diikuti Pengumpulan.
Untuk mewujudkan pencapaian target pengumpulan sebagaimana yang telah ditetapkan Baznas RI, kepada Baznas Kabupaten Sarolangun sebanyak 11 M.
Beberapa langkah kebijakan yang diambil:
Baznas Kabupaten Sarolangun:
1.Setiap kali pendistribusian dari Baznas harus ada timbal balik, yaitu dapat dana pengumpulan baik berupa Zakat, infaq maupun shodaqah dari Desa/ Kelurahan penerima program.
2.Penerima (Mustahik) yang menerima program bantuan (Sapi atau Kambing) harus bergabung, dengan UPZ Desa, untuk membantu UPZ Desa ngumpul ZIS.
3.Setiap UPZ Desa/ Kelurahan wajib berusaha untuk memungut Zakat hasil pertanian/perkebunan dan Zakat lainnya seperti Padi, hasil penjualan Sawit, jeruk, Karet, dan pertanian /perkebunan lainnya, bila sudah sampai nisab ambil zakatnya, bila belum sampai nisab, minta infaq/ shodaqah dari mereka.
4.Hasil mengumpul ZIS akan ditambah 10% dari setoran dan juga akan dapat bagian dari hak amil dari jumlah setoran ke Baznas.
5.Adapun dana tambahan 10%, diambil dana ZIS Baznas Kabupaten, dana tersebut harus diserahkan kepada fakir miskin melalui UPZ, sedangkan dana setoran yang kembalikan dapat dipergunakan sesuai perogram masing-masing.
6.Bantuan untuk mustahik pengusaha/ UMKM menjadi tupoksi BMD Sarolangun.
7.Untuk dapat mengejar target pengumpulan, setiap Pengurus UPZ harus bekerja sama dengan Mustahik penerima bantuan Sapi/ Kambing, juga diberi tanggung jawab agar dapat pungut zakat, infaq maupun shodaqah dari: masyarakat (Muzakki, Munpiq, Mushoddiq)
NB.Untuk keperluan pelaksanakan perogram pengumpulan ZIS di Desa/ Kelurahan,Baznas Kabupaten menyediakan kotak ZIS, untuk di bagi – bagi kepada UPZ.