Kepentingan adanya: UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) Desa /Kelurahan

Rubrik Hukum
Diasuh Drs H.Elmi SH MPd.

Peran UPZ dalam Sukseskan BAZNAS.

UPZ Desa/Kelurahan perpanjangan tangan BAZNAS Kabupaten, baik pengumpulan maupun pendistribusian Zakat serta sumber valid penghimpunan data Fakir/Miskin.

Peran penting UPZ adalah:
Pendataan serta pendistribusian Zakat Maal/Zakat Fitrah Kepada Fakir/Miskin berdasarkan rangking terendah dari hadkipayah.

Untuk menentukan hadkipayah dalam satu keluarga, maka semua pendapatan atau penghasilan Suami/Isteri dan anak harus di hitung menjadi satu, selanjutnya dicari berapa jumlah pendapatan dalam jangka satu bulan.

Setelah didapat angka penjumlahan, maka di bagi dengan jumlah tanggung keluarga (Suami, Isteri dan Anak).
Bila perhitungan pembagian perorangan Rp726.000 maka masih katagori miskin.

Untuk menentukan si- Miskin yang dapat bantuan BAZNAS harus berdasarkan rangking hadkipayah.

Maka Hadkipayah yang terendahlah yang lebih didahulukan untuk menerima Zakat Maal atau zakat fitrah tersebut.
Contoh:
Rangking :
1. Rp 726.000

Rangking :
2. Rp.600.000

Rangking
3. Rp.500.000

Dari hasil perangkingan tersebut adalah: yang dapat dibantu BAZNAS adalah rangking 3 karena hadkipayah nya terendah hanya Rp.500.000

Editor and written by Haji Elmi