KPK Limpahkan Perkara Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 Dan 2018 Ke PN Tipikor Jambi
byUnggah News
Jambi,UnggahNews.com – Hari ini, Selasa (3/11/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dan surat dakwaan 3 (tiga ) orang tersangka dugaan kasus korupsi pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke PN Tipikor Jambi.
Tiga tersangka yang perkara dan surat dakwaannya yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) merupakan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.
“Saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor,” jelas Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada para wartawan.
Lanjut Ali Fikri, selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Disamping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,”kata Ali Fikri.
Untuk tersangka Tadjuddin Hasan (TH) Cekman (CM) dan Parlagutan Nasution (PN) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 pelimpahan perkara dan surat dakwaan akan diumumkan menyusul. (gas).
Sumber Unggahnew.com