Elmadinanews.com
Ikuti petunjuk dan Amanat BAZNAS RI tentang Promosi: Kampanye Membangun Kesadaran Zakat.
Diminta: semua A’milin /A’milat serta seluruh jajaran Baznas Sarolanngun, untuk ikut serta bertanggung jawab: meng- Kampanye Membangun Kesadaran Zakat (promosi), melalui Medsos, agar ASN dan Muzakki Membayar Zakat di Baznas
Diberi penjelasan, kewajiban ASN menyetor Zakat di Baznas.
Hanya termasuk katagori Infaq/shodaqah, bila ada ASN yang memberi Uang/ Sembako dll, kepada Fakir Miskin dalam pembagian tersebut meng- atas namakan pembayaran Zakat Pendapatan dan jasa (Zakat profesi), karena hal tersebut tidak akan menggugurkan kewajiban Zakat, karena pendistribusian Zakat PNS/ ASN telah diatur dalam UUD no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada Fiqh 4 Mazhab tidak ada kajiannya.
Redaktur El-madinanews.com. H.El