Kajian Zakat: Zakat Pendapatan dan Jasa (zakat Profesi), yang zakatnya telah dipotong 2.5% oleh Pemerintah melalui Baznas.

Elmadinanews.com

Menjawab pertanyaan Netizent

Kewajiban, Besaran Zakat Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi) bagi PNS/ASN, serta penggunaan (penyalurannya/Distribusi)

Zakat Pendapatan dan Jasa (Zakat profesi) yang didapat PNS/ASN Wajib keluar Zakat bila sudah setara harga menimal 85 gram Emas.

Penjelasan:

1.Kewajiban Zakat Jasa dan Pendapatan (Zakat Profesi) dari PNS/ASN terdiri dari:

a.Pegawai Kantor yaitu Gaji PNS/ASN+ TPP.

b.Guru/Dosen yaitu Gaji PNS/ASN + sertifikasi.

2.Kewajiban Zakat Pendapatan dan Jasa (Profesi) masih dalam bentuk penghasilan kotor (Berutto)

3.Jumlah penghasilan, dari Pendapatan dan Jasa (Profesi) dalam 1 tahun menimal  sudah setara harga 85 gram emas.

4.Atas penghasilan, Pendapatan dan jasa (Profesi) seharga 85 gram Emas, maka ASN/PNS  tersebut wajib mengeluarkan  zakat sebanyak 2.5 %

6.Berdasarkan UU 23 tahun 2011 tentang Zakat dan PP no.14 tahun 2014 tentang Pedoman Zakat, zakat Pendapatan dan jasa disetor  (bayar) di Baznas.

7.Setelah zakat Pendapatan dan Jasa (profesi) PNS /ASN di pungut oleh Pemerintah melalui Baznas maka kewajiban berzakat bagi PNS/ASN sudah gugur,

8.Selanjutnya penghasilan:         Pendapatan dan jasa (hasil profesi) PNS/ASN yang sudah dipungut zakatnya oleh Pemerintah melalui Baznas, maka tidak ada lagi kewajiban PNS/ASN tersebut untuk mengeluarkan zakat secara pribadi,

9.Adapun memberi uang kepada keluarga/ fakir miskin dari hasil Pendapatan dan jasa (profesi) dan meng- atas namakan pembayaran Zakat, belum dapat menggugurkan kewajiban Zakat bagi PNS/ ASN tersebut, itu namanya infaq/ shodaqoh, karena zakat Pendapatan dan jasa (profesi) diatur UU no.23 tahun 2011 dan PP no.14 tahun 2014.

10.Kewajiban ASN mengeluar zakat bila gaji dan pendapatan (profesi) sudah mencapai menimal setara harga 85 gram Emas, maka zakatnya 2.5% dipungut oleh Pemerintah melalui Baznas, ini semua berdasarkan amanat UU no.23 tahun 2011 dan PP no. 14 tahun 2014 tentang pengelolaan Zakat.

11.Kewajiban Baznas, menyulurkan semua hasil pengumpulan Zakat kepada  Asnaf yang 8, itu adalah petunjuk Allah.

12.Dalam hal penyaluran hasil Zakat ada dalam bentuk Konsumtif (sembako) dan juga ada Produktif ( tambahan modal usaha ), untuk UMKM fakir Miskin.

Redaktur El-Madinanews.com. H.El

 

 

Team Redaksi El- madinanews.com Written by H.El.