El-Madinanews.com.
Pendekatan.
Harta sebagai Objek Zakat ada:
Dua Pendekatan:
1.Tafsili (terurai)
2.Ijmali (global)
Pendekatan terurai,
Emas, Perak, Hasil Pertanian, Peternakan, Perdagangan, hasil temuan.
Pendekatan Global,
Harta, Hasil usaha yang baik/Halal,
Karena itu, setiap penghasilan yang memenuhi syarat zakat, wajib keluarkan zakatnya, setiap menerima penghasilan,
misalnya setiap Bulan.
Jadi, segala jenis penghasilan/harta yang didapat dengan cara-cara yang halal
wajib dikeluarkan zakatnya kalau telah memenuhi persyaratan zakat, kalau belum memenuhi maka keluarkan saja infaknya.
Fiqh Zakat Kontemporer.
BAZNAS, Pusat Kajian Strategis.